Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Penarikan Kembali Permohonan Pemohon perihal Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) Pemerintahan Daerah/DPR Aceh terhadap KPU dan KIP Aceh tentang Kewenangan Pembentukan Peraturan tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan WaliKota/WakilWali Kota di Provinsi Aceh

4 Januari 2012   15:29 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:20 396 0
JAKARTA-Memasuki awal tahun 2012 ini nantinya, bila tidak terjadi perubahan apapun, maka Provinsi Aceh akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota pada tanggal 16 Februari 2012. Di Aceh sendiri kini ada masalah terkait sengketa antara Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) Pemerintahan Daerah/DPR Aceh melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tentang Kewenangan Pembentukan Peraturan tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan WaliKota/Wakil WaliKota di Provinsi Aceh.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun