JAKARTA-Memasuki awal tahun 2012 ini nantinya, bila tidak terjadi perubahan apapun, maka Provinsi Aceh akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota pada tanggal 16 Februari 2012. Di Aceh sendiri kini ada masalah terkait sengketa antara Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) Pemerintahan Daerah/DPR Aceh melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tentang Kewenangan Pembentukan Peraturan tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan WaliKota/Wakil WaliKota di Provinsi Aceh.
KEMBALI KE ARTIKEL