JAKARTA-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten sudah dilaksanakan akan tetapi di sana-sini terdapat beberapa kecurangan. Bagi pihak yang kalah membawa perkara ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendapatkan keadilan. Para pemohon yaitu:H. Wahidin Halim dan Hj. Irna Narulita (Pemohon Nomor 114/PHPU.D IX/2011); H. Jazuli Juwaini dan Makmun Muzakki (Pemohon Nomor 115/PHPU.D-IX/2011) serta Dwi Jatmiko dan Tjejep Mulyadinata (Pemohon Nomor 116/PHPU.D-IX/2011) dengan termohon yaitu KPU Banten. Perkara Nomor 114, 115, dan 116/PHPU.D-IX/2011 secara Pleno diputuskan oleh 9 Hakim Mahkamah Konstitusi.
KEMBALI KE ARTIKEL