Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

MK Menangkan Pilkada Banten kepada Pasangan Ratu Atut Chosiyah

25 November 2011   02:07 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:14 776 0
JAKARTA-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten sudah dilaksanakan akan tetapi di sana-sini terdapat beberapa kecurangan. Bagi pihak yang kalah membawa perkara ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendapatkan keadilan. Para pemohon yaitu:H. Wahidin Halim dan Hj. Irna Narulita (Pemohon Nomor 114/PHPU.D IX/2011); H. Jazuli Juwaini dan Makmun Muzakki (Pemohon Nomor 115/PHPU.D-IX/2011) serta Dwi Jatmiko dan Tjejep Mulyadinata (Pemohon Nomor 116/PHPU.D-IX/2011) dengan termohon yaitu KPU Banten. Perkara Nomor 114, 115, dan 116/PHPU.D-IX/2011 secara Pleno diputuskan oleh 9 Hakim Mahkamah Konstitusi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun