JAKARTA-Sebagai Negara Muslim terbesar di dunia, Indonesia mempunyai kewajiban untuk membela Negara Palestina dari penjajahan Zionis Israel, ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang secara tegas mengatakan ,”Bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia haruslah dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan peri keadilan”, disana juga dinyatakan bahwa, “…ikut melaksanakan ketertibab dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.