"Sesuai prinsip supremacy of law dan equality before law, presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh UUD," ujar hakim ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, pada acara Simposium Internasional MK, The International Symposium “Constitutional Democratic State” di Jakarta.
Dalam proses pemberhentian hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan tertentu yang diatur dalam UUD 1945 yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil presiden" ujar hakim Mahfud MD.
Proses pemberhentian juga tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum. Hal ini berarti sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan seorang presiden bersalah maka presiden tidak bisa diberhentikan.