Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Mafia Pemilu Merupakan kejahatan Demokrasi

4 Juli 2011   05:37 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:57 172 0
JAKARTA-Kasus mafia pemilu memasuki putaran ke tiga DPR RI tahun 2009/2014, para mafia hukum pada putaran ini di prakasai oleh Andi Nurpati yang pintar sekali bersandiwara dan kawan-kawannnya yang pada saat itu menjabat sebagai komesioner KPU serta Prof.DR. Mukti Fadjar yang saat itu menjabat wakil ketua Mahkamah Konstitusi sehingga sejauh manakah MK berlaku sebagai penegak undang-undang, keadilan serta penegak kebenaran.

Paguyuban atas nama korban mafia Pemilu DPR RI yakni dari partai Hanura (Soepriadi Azhary, Syahril, Farouk Sunge), Partai PAN (Dedi Djamaludin), Partai Gerinda (Sapto Murtiono), Partai PPP (Marissa Haque) meminta panja anggota komisi II DPR RI agar mengbongkar mafia pemilu untuk agar anggota DPR RI tidak dimasuki oleh para calon-calon yang tidak memenuhi syarat dengan cara mafia tersebut sehingga legitimasi DPR RI periode 2009-2014 tetap bisa dipertanggung jawabkan kepada rakyat.

Sesuai hasil kepusan KPU No.379/PKTS/KPU/TAHUN 2009 tertanggal 2 September 2009 sejumlah 16 nama tidak tercantum pada kepusan tersebut padahal mengacu kepada 8 amar kepusan MK Nomor: 74-94-80-59-67/PHPU.CVIII/2009 tertanggal 10 Juni 2009 seharusnya ada 16 calon jadi anggota DPR RI periode 2009-2014.

Disini Prof.Dr.Mukti Fadjar bermain dengan oknum KPU dengan mengeluarkan surat mewakili ketua Mahkamah Konstitusi membalas surat dengan menunjukan alternatif pertama, padahal alternatif pertama yang substansi surat tersebut sama dan sebangun dengan peraturan KPU No.15 tahun 2009 pasal 25 yang telah dibatalkan baik oleh keputusan MK nomor :74-94-80-59-67/PHPU.CVIII/2009 tanggal 10 Juni 2009 maupun telah dicabut oleh Mahkamah Agung.

Dari 16 nama yang di rugikan antara lain yakni: S.Azhary, Syahril, Farok Sunge, Dudung, Marissa Haque, Sapto Murtiyono, Suhardi Supomo.

Bila kita perhatikan bahwa 8 amar keputusan MK No.74-94-80-59-67/PHPU.C-VIII/2009 tanggal 10 Juni 2009 substansinya adalah meluruskan peraturan KPU No.15 tahun 2009 yang berbasis pada perhitungan vertikal dan horizontal.

Diluruskan oleh keputusan MK yang intinya bahwa tahap ketiga DPR RI berbasis rangking bagi sisa suara terbanyak mendapat prioritas lebih dahulu baru oleh yang lain dan tidak lagi dibandingkan antar dapil dan antar partai.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun