Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

LKPD DKI Jakarta 2010 Berindikasi Kerugian Daerah Sebesar Rp 7,05 Miliyar

9 Juni 2011   09:05 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:42 197 0
JAKARTA-Pemprov DKI Jakarta terus menunjukkan kemajuan yang sangat baik dalam hal laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan pendapat wajar dengan pengecualian (WDP) terhadap LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2010.

Berdasarkan pemeriksaan,Pemprov DKI Jakarta telah melakukan tindakan perbaikan yang cukup signifikan atas kelemahan-kelemahan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Langkah-langkah perbaikan itu antara lain, penelusuran atas piutang pajak, validasi atas aset kemitraan dengan pihak ketiga, aset kerja sama dengan pihak ketiga dan aset hasil sensus yang belum divalidasi serta sensus atas sebagian aset fasos-fasum yang berasal dari penyerahan pihak ketiga.

Laporan keuangan Pemprov DKI merupakan hasil penggabungan dari 722 laporan keuangan SKPD, yang digabungkan menjadi 46 laporan keuangan entitas akuntasi. Penggabungan itu akhirnya dikompilasi menjadi LKPD DKI Jakarta sehingga dalam proses penyusunannya menjadi lebih kompleks.

LKPD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2010, terdapat 61 temuan yang dimuat dalam LHP atas Kepatuhan per 31 Mei2011. Temuan tersebut antara lain terdiri atas temuan yang berindikasi kerugian daerah sebesar Rp 7,05 miliar, temuan potensi kerugian daerah sebesar Rp 3,97 miliar dan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp 5,34 miliar.

Temuan yang berindikasi kerugian daerah telah dikembalikan sebesar Rp 4,63 miliar, temuan potensi kerugian daerah dikembalikan sebesar Rp 801,2 juta dan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp 412,5 juta.

BPK berharap agar Pemprov DKI Jakarta melakukan langkah-langkah perbaikan. BPK juga berharap perubahan angggaran bisa lebih awal ditetapkan sehingga pencairan anggaran dan pelaksanaan kegiatan dapat dilaksanakan secara optimal.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun