Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Perlindungan Hukum bagi Investor Asing

30 Mei 2011   04:09 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:04 543 0
(JAKARTA) Saat berkunjung ke RRC pada tahun 2010 sebagai Gubernur Lemhanas dan berkesempatan mengunjungi beberapa industri strategis di Beijing dan di Shanghai dan beberapa pengusaha Tiongkok, DR. Muladi  menilai adanya keinginan kuat para investor di Tiongkok untuk menanamkan modalnya di Indonesia yang jumlahnya potensial sangat besar.

Kendala yang terjadi adalah miskinnya informasi terhadap mereka dan kebutuhan untuk memperoleh perlindungan hukum di Indonesia.

Untuk itulah Mantan Gubernur Lemhannas Prof. Dr. Muladi, SH; mendirikan law firm dengan nama Justitia Law Firm (JLF), Kamis,26 Mei 2010, bertepatan dengan ulang tahun Dr.Muladi dan diadakan potong kue ulang tahun dan bernyanyi bersama istri tercinta.

Hadir pada peresmian JLF, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan dan sejumlah pengacara senior di antaranya OC Kaligis. Dari negeri Tiongkok hadir sejumlah pengacara dan pengusaha di antaranya pendiri Zhongzi Law Office Sun Junbao dan Vice Chairman of National Lawyer Association Dr Peng Yong Chen.

Ketua JLF Muladi mengatakan, "lembaga tersebut didirikan bersama Mayjen (Purn) Syamsu Djalal (wakil ketua), Mayjen (Purn) Albert Inkiriwang (wakil ketua), Tedjo Eddhy Purdijanto, Tanto Adipramoko, Jimmy K. Laihad dan F. Andy Susanto".
Setelah dilakukan komunikasi dengan pengusaha dan organisasi pengacara di Tiongkok, ternyata terdapat keinginan besar untuk bekerja sama memajukan hubungan perdagangan Indonesia dengan Tiongkok.

"Lalu kami berpikir apa yang bisa kami lakukan sebagai orang-orang profesional yang berpengalaman dan memiliki jaringan yang luas di dalam dan luar negeri. Dan kebetulan di Jakarta kami bertemu dengan para pengusaha dari India, Jepang, Singapura yang menyampaikan kebutuhan yang sama,tetapi hanya dari Tiongkok yang siap bekerjasama sekarang ini,"kata DR.Muladi.

Law firm yang diberi nama Justitia Law Firm, yang melambangkan tri tunggal fungsi hukum. Yaitu, menyelenggarakan kepastian hukum (legal certainly), keadilan (justice) dan kemanfaatan (utility).

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan,"peresmian JLF patut disambut di tengah-tengah semakin pesatnya dinamika persoalan hukum di tanah air dan makin besarnya tantangan dan peluang dalam rangka globalisasi dan perdagangan bebas".

Pendirian Justitia Law Firm tentunya didasari oleh keinginan untuk menyumbangkan pengalaman dan profesionalisme dalam perlindungan hukum untuk menunjang peningkatan modal asing di tanah air, hal ini sangat tepat dan strategis mengingat bahwa dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini para investor asing sangat membutuhkan informasi dan jasa profesional di bidang hukum yang mempunyai pengalaman internasional.

Peng Yong Chen mengatakan bahwa,"Saya percaya, melalui pertemuan ini kita akan menjadi sahabat yang baik, rekan yang baik dan bersama-sama membangun jembatan persahabatan dan kerjasama antara lawyer China dan Indonesia, bersama-sama mendirikan platform lawyer service, bersama-sama merencanakan hal-hal yang saling mendukung di kemudian hari".

Dengan kerjasama ini antara Justitia Law Firm dengan Law Firm dari Tiongkok, diharapkan kedepan akan saling membantu secara profesional dan resiprokal dan apabila terdapat kasus yang terjadi di masing-masing negara secara timbal balik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun