Ketua Dewan Pers, Prof.Bagir Manan berkenan membuka acara ini dan di hadiri pula oleh Wakil Direktur UNESCO-Jakarta, Dr. Robert Lee, juga para pembahas: Henry Subiakto (Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Media Massa) Kesiapan pemerintah dalam menyingkapi pemberlakukan UU KIP, termasuk posisi pemerintah dalam hal informasi yang dikecualikan; Agus Sudibyo (Anggota Dewan Pers) Mencari dan merumuskan format ideal mengenai jenis-jenis informasi yang dikecualikan dari UU KIP dan bagaimana kaitan pengecualian tersebut dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers; Yunus Husein (Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan/PPATK) Kesiapan PPATK menerapkan UU KIP dan informasi jenis apa saja yang akan dimasukkan PPATK dalam daftar pengecualian; Dandhy Dwi Laksono (wartawan Investigatif) Bagaimana pers dapat memetik keuntungan optimal dari UU KIP (termasuk memberikan perbandingan dengan pers di negara lain yang juga memiliki UU kemerdekaan informasi publik) serta dampak adanya pengecualian informasi terhadap kemerdekaan pers.
Thema peringatan Hari Kemerdekaan Pers Sedunia tahun ini yaitu kebebasan Informasi, memberi kita kesempatan untuk mengingat pentingnya hak untuk memperoleh informasi (right to know). Kebebasan Informasi adalah dasar yang mewajibkan setiap organisasi dan pemerintah untuk berbagi atau memberi akses terhadap informasi yang mereka miliki kepada siapapun yang membutuhkannya berdasarkan hak publik untuk diberi tahu.
Hak untuk memperoleh informasi adalah kunci utama bagi ditegakkannya hak-hak asasi manusia lainnya, untuk meningkatkan transparansi, keadilan dan pembangunan. Bersama-sama dengan gagasan kebebasan berekspresi, hak untuk memperoleh informasi dapat memperkokoh demokrasi.
Saya ucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Pers Sedunia.