Kata-kata cicak kok berani melawan buaya (cicak vs buaya = KPK vs Polisi) yang dikeluarkan oleh Susno cukup membuat republik ini geregetan, apa lagi terakhir Susno dikenai sanksi atas pencemaran nama baik sebagai tersangka.
Kita ketahui bahwa mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji akhirnya dia pun secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Penetapan tersangka tersebut didasarkan atas laporan dua jenderal. Susno menjadi tersangka pencemaran nama baik terhadap Brigadir Jenderal Edmon Ilyas dan Brigadir Jenderal Raja Erizman. Susno sebelumnya menyatakan keduanya menerima duit dari dari perkara Gayus H.Tambunan terkait penggelapan pajak.