Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Tersangka, Disangka-sangka Lalu Ditangkap

16 April 2010   07:15 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:46 218 0
(Kompasiana-Baru-Jakarta) Selama beberapa bulan terakhir ini kita disungguhi sandiwara tentang korupsi Bank Century, kasus cicak vs buaya, kasus Susno Duadji, kasus markus (makelar kasus) pegawai Dirjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan, yang katanya pengawai negeri golongan 3 A bisa sampai mempunyai rekening sebesar Rp 25 Milyar, sampai mati pun dia bekerja di Dirjen Pajak pasti tidak akan bisa mempunyai duit/uang sebesar Rp 25 Milyar serta yang terakhir kasus ditangkapnya Komjen Susno di bandara Soekarno-Hatta, senin 12 April 2010.

Kata-kata cicak kok berani melawan buaya (cicak vs buaya = KPK vs Polisi) yang dikeluarkan oleh Susno cukup membuat republik ini geregetan, apa lagi terakhir Susno dikenai sanksi atas pencemaran nama baik sebagai tersangka.

Kita ketahui bahwa mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji akhirnya dia pun secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Penetapan tersangka tersebut didasarkan atas laporan dua jenderal. Susno menjadi tersangka pencemaran nama baik terhadap Brigadir Jenderal Edmon Ilyas dan Brigadir Jenderal Raja Erizman. Susno sebelumnya menyatakan keduanya menerima duit dari dari perkara Gayus H.Tambunan terkait penggelapan pajak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun