Hukum memiliki misi menjaga dan meningkatkan nilai-nilai dalam tata hubungan masyarakat. Tanpa adanya korelasi dengan nilai-nilai tersebut maka hukum tersebut akan kehilangan relevansi sosialnya.
Pola pemikiran hukum progresif adalah pola hukum yang komprehensif yang tidak hanya terpaku pada norma, tetapi juga mengkaitkan dengan asas-asas dan nilai-nilai. Tanpa pemikiran yang komprehensif, penerapan hukum dapat tergelincir dalam pemikiran yang bias dan menimbulkan the death of justice (matinya keadilan) serta memunculkan the death of common sense (matinya akal sehat).