Posisi Indonesia saat ini di anggap aman dan strategis dalam alur perdagangan narkoba oleh para sindikat narkoba, yang fenomenanya terus bergeser dari jalur perdagangan menjadi tempat produksi. Indonesia sejak tahun 1976 telah mengeluarkan berbagai kebijakan dengan berbagai peraturan perundangan-undangan seperti UU No. 9 Tahun 1976 tentang Pengesahan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika dan berubah menjadi UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
KEMBALI KE ARTIKEL