Susno di tangkap dan penahanannya tidak cukup alat bukti yang sah, penetapan seorang saksi menjadi tersangka menimbulkan multi tafsir yang inkonstitusional dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Susno Duadji hadir di persidangan MK dan tepat pada jam 10:00 WIB, kamis, 19 Agustus 2010, Susno membaca kesaksiaannya dan memberikan keterangan tentang whistle blower, dan pembacaan kesaksiannya selama 10 menit.
Susno meminta MK membatalkan Pasal 10 Ayat 2 UU LPSK. Pasal tersebut mengatur tentang tak dapat dibebaskannya seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama dari tuntutan pidana jika terbukti bersalah.
Kesaksian yang disampaikan hanya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang dijatuhkan. Dalam berkas permohonannya, Susno mendalilkan pasal tersebut membuka peluang bagi penyidik mengintervensi kewenangan LPSK tanpa kontrol dari cabang kekuasaan yudikatif. Karena penetapan sebagai tersangka dan penahanannya dilakukan sepihak oleh penyidik tanpa mempertimbangkan kewenangan lembaga negara lain.
Menurut Susno, dia melaporkan dugaan adanya mafia hukum dalam kasus pajak yang melibatkan sejumlah petinggi Polri. Namun Susno malah dikenakan tuduhan pencemaran nama baik dan belakangan malah menjadi tersangka. "Pelaku hampir sama dan modus hampir sama dengan saksi palsu yaitu Andi Kosasih. Pengacara sama dan otaknya sama," pada bagian lain "Justru saya menjadi tersangka atas keterangan Sjahril Johan. Saya dibilang terima suap Rp 500 juta," ujar Susno.
Komjen Pol Susno Duadji hadir di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diajukan kuasa hukumnya.
Susno datang dengan menumpang Toyota Alphard hitam sekitar pukul 09.20 WIB, Susno juga memakai safari abu-abu lengan panjang, Susno tampak lebih kurus dibandingkan beberapa bulan yang lalu sebelum dia di tangkap dan di tahan. Beliau juga didampingi kuasa hukumnya M Assegaf, Maqdir Ismail, dan Ari Yusuf Amir.
Dari DPR telah hadir Ahmad Yani dari FPPP. Dari pemerintah diwakili Dirjen Perlindungan HAM Harkristuti Harkrisnowo, Heni Susila Wardoyo dan Dr.Fachmi,SH.,MH dari Kasubdit Penyiapan dan Penampingan sidang MK.