Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Kesaksian Bagir Manan Tentang Kejaksaan

12 Agustus 2010   01:57 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:07 346 0
(Kompasiana.com-JAKARTA) Jabatan Kejaksaan Agung sedang dilanda bencana dan prahara hukum, sekarang terjadi pro-kontra terhadap legalitas Jaksa Agung tentang gambaran problem penegakan hukum di Indonesia yang telah keluar dari substansinya.

Yusril mendesak institusi kejaksaan harus mampu keluar dari kemelut ini sehingga nantinya dapat menuntun tegaknya hokum secara progresif. Kalau ini berlarut-larut maka nanti hakikat hukum untuk menegakkan keadilan dan bermanfaat bagi khalayak akhirnya terlupakan.

Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, yakin dapat memenangkan persidangan uji materi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Agung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan Nomor perkara : 49/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan [Pasal 22 Ayat (1) huruf d], atas nama pemohon Yusril Ihza Mahendra dengan agenda sidang PLENO di mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan keterangan Pemerintah, Saksi/Ahli dari Pemohon dan Pemerintah.

Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan akan memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang uji materil UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra, Kamis, 12 Agustus 2010. Selain Bagir Manan juga dihadirkan saksi ahli lainnya, yakni mantan hakim MK Leica Marzuki, Andi M. Nasrun, dan Margarito Khamis, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Khairun, Ternate.

Yusril berharap para pakar akan menjelaskan letak lembaga Kejaksaan dalam sistem Presidensial UUD 1945, sejak UU No 15 Tahun 1961 tentang Kejaksaan diundangkan sampai lahirnya UU No 16 Tahun 2004, dan berapa lamakah jabatan jaksa agung itu jika tidak dibatasi, maka jabatan Jaksa Agung di Republik Indonesia dapat berlaku seumur hidup.

Keempat saksi ahli ini dipilih karena mereka pakar di bidang hukum tata negara dan berpengalaman dalam pelaksanaannya.

Yusril yakin argumentasi yuridis maupun keterangan saksi ahli dan saksi fakta yang didatangkan dalam persidangan tersebut sulit dipatahkan. Sehingga gugatannya secara otomatis juga akan dikabulkan oleh majelis hakim MK.

langkah yang ditempuhnya memang ingin menguji konstitusionalitas penafsiran pasal 19 dan pasal 22 Undang-undang Tentang Kejaksaan Agung yang dihubungkan dengan prinsip negara hukum, sebagaimana tertuang dalan Keputusan Presiden Nomor 187/M tahun 2004, Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007 dan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2009.

Yusril mengakui kalau motivasinya mempermasalahkan jabatan Jaksa Agung lantaran terkait Hendarman Supandji menetapkan ia sebagai tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementrian Hukum dan HAM.

Menurutnya, kasus Sisminbakum aneh. Sistem tersebut sudah berjalan selama delapan tahun dan tidak bermasalah, namun mengapa sekarang baru dipermasalahkan. Pasti ada udang di balik batu terhadap kasus hukum yang unik ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun