(Kompasiana.com-JAKARTA) Depkominfo dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) mengancam akan segera mencabut izin belasan penyedia jasa multimedia. Hal itu disebabkan karena mereka tak segera menjawab surat teguran ketiga yang disampaikan Kemkominfo. Ditjen Postel, pada tanggal 1 Juli 2010 telah menyampaikan surat peringatan (teguran) yang ketiga kepada sejumlah penyelenggara jasa multimedia yang belum memberikan laporan penyelenggaraan 2009 kepada Ditjen Postel.
KEMBALI KE ARTIKEL