Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Anggodo dan kriminalisasi KPK

15 Juni 2010   13:31 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:31 101 0
(Kompasiana.com-Jakarta) Kasus KPK (Komisi pemberantas korupsi) sangat terkenal karena ketuanya Antasari Azhar akhirnya masuk penjara terkait kriminalisasi, kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnen serta cinta segitiga dengan Rani Juliani. Tidak hanya itu kasus Bibit-Chandra juga mencuat apalagi Mahkamah Konstitusi membuka rekaman percakapan Anggodo Widjojo kedepan publik 3 September 2009 membuat kalangan mafia koruptor kalang-kabut dan akhirnya Anggodo Widjojo sempat juga mendekam di penjara.

kriminalisasi KPK adalah isu terbesar yang banyak dibincangkan publik. Jutaan facebooker menolak dua pimpinan KPK, Bibit-Chandra dipidanakan.Tetapi polisi tak mau kalah, mereka yakin punya bukti cukup untuk menjerat dua pimpinan KPK itu melanggar tindak pidana.

Hingga kasus ini akhirnya terkenal dengan kasus "cicak vs buaya", hanya saja kasus ini kemudian terhenti. Kejaksaan Agung mengeluarkan SKPP, namun kemudian dibatalkan oleh Pengadilan negeri Jakarta Selatan diluarkan gerakan untuk mendukung KPK pun semakin kencang digulirkan segenap elemen masyarakat.

Dalam buku"Menjerat Angodo Membongkar Kriminalisasi KPK" karya salah satu pengacara/advokat kasus KPK Ary Muladi cukup membuat kalayak ramai membicarakan kasus ini dari sisi lain yang belum terungkap kehadapan publik.

Banyak orang bertanya mengapa Bibit-Chandra terkesan takut diadili di pengadilan? Bila tak bersalah disidang saja nanti akan terbukti di pengadilan. Siapa sebenarnya yang berdusta, polisi atau KPK? Benarkah Bibit-Chandra "memeras" Anggodo? Bagaimana sejatinya status Anggodo, korban pemerasan atau pelaku penyuapan? Mengapa pula Ary muladi satu-satunya saksi kunci memberi uang Rp 5,1 Miliar kepada Yulianto, orang yang tidak diketahui rimbanya?

Siapakah Yulianto, apakah Dia benar ada atau fiktif semata? Aneh mengapa polisi belum menangkap Yulianto, ada apa ini. Semuanya dapat Anda temukan jawabannya di buku tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun