"Dasar penahanan penyidik sudah miliki alat bukti yang cukup dan perbuatan yang dituduhkan pasal 5,7,11,12 UU Tipikor no 20 tahun 2001. Susno pun diancam lebih dari 5 tahun jadi persyaratan penahanan sudah dipenuhi, Saat itu Susno sempat meminta agar BAP yang menyatakan dirinya terlibat dibacakan.
Namun hal itu tidak bisa dipenuhi penyidik hingga berujung pada perdebatan, karena tidak ada kesepakatan tetap tidak mengizinkan untuk memberi BAP dibaca maka Susno tidak bersedia diperiksa sebagai tersangka. Kita ketahui Karena tidak bersedia kemudian penyidik untuk meningkatkan status jadi tahanan dikeluarkan surat perintah penahanan.
Susno resmi ditahan mulai selasa 12 mei 2010 di Mako Brimob Kelapa Dua Depok setelah sebelumnya ditangkap sejak Senin 11 Mei 2010 . Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji dikabarkan akan menyeret Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) ke meja hijau. "Kepalang basah," ujar Susno mantap.
Susno akan buka suara dan menyeret sejumlah nama yang tak lain para petinggi di Mabes Polri tak terkecuali BHD. Susno akan menyampaikan keterangan secara transparan jika jaminan keamanan diperolehnya.
Susno Duadji berpendapat jika pemberitaan soal teroris yang marak belakangan ini adalah pengalihan isu agar masyarakat tidak terfokus lagi kepada kasus yang tengah menimpanya. “Berita teroris pengalihan isu saya, Ini sebuah rekayasa opini untuk menutup tabir dan beralih ke isu teroris,” Ujar Susno.