Banyak juga kalangan yang merasa dirugikan oleh berlakunya undang-undang ini, yaitu Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Disini dikemukan bahwa pasal 31 ayat (4) bertentangan dengan UUD 1945 karena frase diatur dengan Peraturan pemerintah tidak sesuai dengan perlindungan hak asasi karena pengaturan penyadapan dalam PP tidak akan cukup menampung artikulasi mengenai pengaturan mengenai penyadapan.
Penyadapan oleh aparat hukum atau institusi resmi negara tetap menjadi kontroversial karena merupakan praktek invasi atas hak-hak privasi warga negaranya yang mencakup privasi atas kehidupan pribadi, kehidupan keluarga maupun korespodensi.
Penyadapan sebagai alat pencegah dan pendeteksi kejahatan juga memiliki kecenderungan yang berbahaya bagi HAM, bila berada pada hukum yang tidak tepat karena lemahnya pengaturan dan rentan disalahgunakan.
Disini terlihat bahwa penyadapan merupakan pelanggaran atas HAM (hak Asasi Manusia) maka sangat wajarlah dan sudah sepatutnya jika negara ingin menyimpangi hak privasi warga negara tersebut maka negara haruslah menyimpangi dalam bentuk UU bukanlah dalam bentuk PP sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Pengaturan hal-hal sensitip seperti halnya penyadapan haruslah diletakkan dalam kerangka undang-undang, khususnya pada Hukum Acara Pidana karena hukum yang mengatur penyadapan oleh institusi negara harus lebih ditekankan pada perlindungan hak atas privasi individu dan Warga Negara Indonesia.