Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Menkominfo (Menteri Kontroversi dan Miskomunikasi)

18 Februari 2010   11:50 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:52 456 0
(KompasianaBaru-Jakarta) Pekan-pekan ini kalangan pengguna internet dibuat pusing karena akan di sahnya rancangan Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) konten Multi media, kalangan penguna dan pemain utama internet risau dengan adanya RPM konten yang akan diberlakukan oleh Menkominfo Tifatul Sembiring dengan batas waktu tanggal 19 Februari 2010, mengingat bahwa RPM ini dirancang tahun 2006, di mana kondisi internet saat ini sudah jauh berbeda, hal itu di rancang sejak zaman Menkominfo Sofyan Djalil, padahal saat itu belum ada facebook, twitter, blog, blogger serta situs social lainnya. Anggota Komisi I DPR-RI, Ramadhan Pohan sebagai mitra kerja Depkominfo dan Menkominfo sampai-sampai mengingatkan beliau ,“Agar Menkominfo Tifatul Sembiring untuk tidak mengeluarkan peraturan-peraturan kontroversial yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.” Menkominfo seharusnya aktif untuk mensosialisasikan secara transparan setiap rancangan undang-undang atau peraturan yang mereka susun agar masyarakat luas dapat ikut serta mencermati dan mengawasi setiap pasal-pasalnya. Jangan sampai menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena berpotensi menjadi pasal karet, malahan salah satu pemain internet utama di Indonesia seperti KASKUS mengatakan mereka akan hengkang keluar negeri bila RPM konten ini jadi diberlakukan. Dari diskusi tentang multi media di Jakarta, kamis 18 Februari 2010, The Akmani Hotel, malah tercetus kata-kata ungkapan baru bahwa Menkominfo itu bukan singkatan dari Menteri Komunikasi dan Informasi (Informatika), tetapi Menteri Kontroversi dan Miskomunikasi, karena selalu membuat masalah bencana internet terkait  RPM konten ini yang lagi hangat untuk diperdebatkan. Ayo tolak RPM konten.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun