Pada Sidang rapat Paripurna Pansus Bank Century akhirnya melalui voting, DPR merekomendasikan bahwa pencairan dana kepada Bank Century terdapat pelanggaran hukum dan pelanggaran perbankan. Tokoh-tokoh yang terlibat pun diminta untuk diproses secara hukum.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di sarankan agar segera membahas soal Wapres Boediono dengan pimpinan MPR terkait rapat paripurna DPR yang menetapkan pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek dan penyertaan modal sementara bagi Bank Century bermasalah.
Pertemuan SBY dengan pimpinan MPR diharapkan sekaligus membahas kemungkinan pengunduran diri sejumlah nama pejabat yang disebut bertanggung jawab dalam kasus Century termasuk Boediono dan Sri Mulyani Indrawati. Hal ini penting dilakukan mengingat makin berkembangnya tuntutan sebagian masyarakat yang meminta pejabat terkait kasus Bank Century mengundurkan diri.
Kita perhatikan ada desakan-desakan kepada Boediono untuk mundur mulai gencar dilakukan pimpinan partai koalisi pendukung pemerintahan SBY-Boediono. Partai Koalisi pendukung presiden SBY telah mengambil sikap mereka dan di tonton jutaan pasang mata dari seluruh Indonesia dan seluruh dunia, dalam politik tidak ada kawan yang abadi, yang ada hanyalah kepentingan yang abadi.
Pengunduran diri Boediono lebih baik dan bijaksana dibanding membiarkan terjadinya bencana dinamika politik yang bisa mengarah pada proses pemakzulan oleh para elit partai politik. karena pengunduran diri akan jauh lebih murah ongkos politiknya sedangkan pemakzulan berisiko panjang serta memakan biaya politik yang tinggi.
DPR akan segera melaporkan kesimpulan dan rekomendasi kasus Bank Century kepada Presiden untuk ditindaklanjuti. Keputusan DPR tersebut akan diserahkan secepatnya pada pekan ini karena pada pekan depan DPR sudah memasuki masa reses.
Hasil voting anggota DPR dapat dilihat sebagian besar mereka memilih opsi C jadi lebih banyak anggota DPR menyimpulkan pemberian dana talangan kepada Bank Century menggunakan uang negara serta patut diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan pada seluruh tahapan, mulai dari akuisisi dan merger, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP), penyertaan modal sementara (PMS), hingga aliran dana.
Dalam opsi C tersebut disimpulkan ada sejumlah lembaga dan pimpinannya yang bertanggung jawab. Direkomendasikan kepada lembaga hukum untuk menindaklanjuti penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan kepada Bank Century. Pada saat voting tersebut dari dua opsi A dan C, sebanyak 325 orang dari tujuh fraksi memilih opsi C serta 212 orang dari tiga fraksi memilih opsi A.
Presiden SBY sendiri membenarkan langkah yang diambil Mantan Gubernur BI Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. “Saya memang tak dimintai arahan dan tak memberikan instruksi. Saya memahami kondisi saat itu, bahkan saya pun membenarkan langkah yang diambil,” kata SBY saat berpidato di Istana Negara. “Saya tidak meragukan rekam jejak Pak Boediono dan Sri Mulyani Indrawati. Tak ada catatan buruk dalam pribadinya,” ujar SBY lebih lanjut.
Untuk melihat apa benar Wakil Presiden Boediono bersalah atau tidak, hal ini adalah wewenang dari Mahkamah Konstitusi untuk memutuskannya, sedangkan wilayah hukum bagi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, biarlah KPK yang mengurusnya dan memutuskan perkara tersebut.