Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

RPP Penyadapan akan Diuji ke Publik

18 Januari 2010   12:22 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:24 169 0
Setelah belakangan ini masyarakat heboh akan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang penyadapan yang cukup menyita perhatian dan menguras energi.

Menkominfo Tifatul Sembiring mengatakan,"Tidak akan gegabah menghadapi gempuran penolakan pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan." Depkominfo akan mengadakan uji publik agar RPP itu diterima masyarakat.

"Nanti kita akan uji publik soal RPP ini," kata Tifatul Sembiring di Jakarta, Senin siang, 18 Januari 2010, di Aula Depkominfo.

Tifatul mengaku pihaknya masih melakukan sinkronisasi dengan Depkum HAM soal RPP itu. "Belum ada perkembangan, masih sinkronisasi di Depkum HAM. Coba tanya ke Depkum HAM sampai di mana pembahasannya."

Beberapa pihak tidak setuju atas pembuatan RPP Penyadapan itu, karena RPP itu akan dapat memangkas keleluasaan KPK dalam menyadap. Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan dinilai perlu mengalami beberapa perubahan. Perubahan perlu dilakukan pada pasal-pasal yang dianggap menghambat pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ada beberapa bagian yang harus ada perbaikan-perbaikan, misalnya bagaimana pengaturan penyadapan itu tidak terlalu birokratif dan tidak menghambat pengadilan tipikor. Pasal-pasal yang berkaitan dengan itu harus segera diubah.

Seperti yang kita ketahui, Presiden SBY berpendapat pengaturan penyadapan memang diperlukan, tapi pengaturan itu harus sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi. Jangan sampai pengaturannya justru menghambat pemberantasan korupsi karena penyadapan sangat penting.

Sepanjang Pusat Intersepsi Nasional belum terbentuk, pengajuan permintaan Intersepsi oleh Aparat Penegak Hukum dilakukan sesuai dengan PPS.

PPS yang dibuat oleh Aparat Penegak Hukum harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.

Dalam hal belum terbentuk Pusat Intersepsi Nasional atau karena keterbatasan jangkauan Pusat Intersepsi Nasional, permintaan Intersepsi dapat diajukan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik.

Dalam hal telah terbentuk Pusat Intersepsi Nasional, Intersepsi dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum melalui Pusat Intersepsi Nasional.

Dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyiapkan alat dan perangkat Intersepsi untuk mendukung fungsi Intersepsi sesuai dengan daya jangkau dan layanan.

Berikut tentang BAB XII (KETENTUAN PENUTUP): Pasal 22; Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23;Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN PASAL PER PASAL Pasal 3; Ayat (1) Huruf a; Yang dimaksud dengan “tindak pidana tertentu” ialah tindak pidana yang diatur dalam undang-undang yang memberikan kewenangan kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan Intersepsi. Huruf e; Syarat-syarat perpanjangan masa Intersepsi sama dengan syarat-syarat pengajuan permintaan Intersepsi.

Pasal 4; Ayat (1); Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatur lebih lanjut tentang tata cara permintaan dan pemberian penetapan Intersepsi agar terselenggara 24 (dua puluh empat) jam. Ayat (2); Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat dilakukan melalui Sistem Elektronik. Ayat (3); Permintaan tertulis diajukan untuk permintaan Rekaman Informasi (call data record). Apabila permintaan tidak dapat dipenuhi, pemberitahuan mengenai hal tersebut disampaikan secara tertulis.

Pasal 5 ; Ayat (2); Rekaman Informasi dalam konteks ini meliputi data yang berbentuk data simpanan (stored data) dan data komunikasi (communication data).

Data simpanan berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tersimpan secara permanen baik yang terhubung dengan sistem utama (on-line) maupun yang terpisah dari ketersambungan dengan sistem utama (off-line) dalam suatu media penyimpanan sekunder.

Data komunikasi berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang menjelaskan keberlangsungan proses komunikasi, yang meliputi, antara lain (i) informasi tentang data perlintasan (traffic data), (ii) informasi tentang detail Layanan Komunikasi Elektronik yang digunakan (service in use information), dan (iii) informasi tentang pengguna layanan (subscriber information).

Data perlintasan (traffic data) berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik menjelaskan proses komunikasi elektronik, yang meliputi, antara lain informasi tentang identifikasi pengirim dan penerima lokasi komunikasi, asal komunikasi, tujuan, rute, waktu, tanggal, ukuran, durasi, dan jenis dari layanan utama komunikasi.

Data layanan komunikasi (service in use information) berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang menjelaskan detail jenis layanan komunikasi yang digunakan, yang meliputi, antara lain, nomor yang digunakan, jenis layanan yang digunakan, durasi atau waktu penggunaan layanan, dan waktu terputusnya serta tersambungnya kembali koneksi layanan.

Data pengguna layanan (subscriber information) berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang menjelaskan detail pengguna layanan, antara lain, informasi tentang identitas subjek hukum, alamat, dan rincian tagihan.

Pasal 6; Yang dimaksud dengan “berdasarkan Prosedur Pengoperasian Standar yang sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia” ialah mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 7; Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Alat dan Perangkat” dalam ayat ini meliputi perangkat keras, perangkat lunak dan perangkat lainnya. Perangkat Antarmuka meliputi perangkat keras dan perangkat lunak.

Pasal 8; Ayat (1); Yang dimaksud dengan “sertifikasi” ialah pendaftaran Alat dan perangkat Intersepsi serta uji coba yang menyatakan bahwa alat dan perangkat tersebut berfungsi sebagaimana mestinya. Ayat (2) ; Yang dimaksud dengan “Alat dan perangkat Intersepsi telah memenuhi uji laik operasi” ialah Alat dan perangkat Intersepsi tersebut telah terpasang/terinstalasi dengan baik dan telah diuji sesuai dengan keberadaan Sistem Elektronik dan terbukti bekerja sebagaimana mestinya. Ayat (3); Yang dimaksud ”kompatibilitas” adalah kesesuaian sistem elektronik yang satu dengan sistem elektronik yang lainnya.

Yang dimaksud dengan “Interoperabilitas” ialah kemampuan dari penyelenggara sistem elektronik yang berbeda beda untuk dapat bekerja sama secara terpadu.Untuk dapat terjadinya interoperabilitas diperlukan kesepakatan pihak pihak yang terlibat untuk menggunakan standar/acuan yang telah ditetapkan yang didukung dengan keseragaman prosedur dan mekanisme kerja.

Pasal 13; Ayat (2); Yang dimaksud dengan “penggunaan hasil intersepsi secara proporsional” ialah penggunaan informasi sesuai dengan lingkup tindak pidana yang dijadikan dasar permintaan untuk melakukan Intersepsi.

Yang dimaksud dengan “penggunaan hasil intersepsi secara relevan” ialah penggunaan informasi sesuai dengan keterkaitan tindak pidana yang digunakan sebagai dasar permintaan untuk melakukan Intersepsi.

Ayat (3); Tata cara pemusnahan hasil Intersepsi yang tidak terpakai diatur oleh masing-masing instansi penegak hukum dengan memperhatikan prinsip-prinsip keamanan informasi dan waste management.

Pasal 16; Ayat (2);huruf c; Yang dimaksud dengan “pemberhentian sementara” ialah setiap tindakan yang mengakibatkan Sistem Elektronik tidak dapat diakses oleh publik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tindakan membekukan nama domain dan melakukan tindakan blocking atau filtering.

Ayat (3); Peraturan pemerintah ini hanya mengatur sanksi administratif sedangkan ketentuan pidana adalah sebagaimana diatur dalam undang-undang terkait.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun