Topik bahasan disini adalah mafia hukum, dimana telah menarik perhatian masyarakat kita, sejak akhir tahun 2009 dan awal tahun 2010, kasus-kasus seperti: kasus Bank Century (Top News: Wapres Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati), Anggodo Widjojo, ketua KPK Antasari Azhar, rutan pondok bambu yang memberikan perlakuan khusus terhadap Artalyta Suryani (fasilitas mewah ala hotel bintang lima)
Hal ini sebenarnya bukan hal baru yang terjadi dalam rekam jejak perjalanan hukum pada Negara Republik Indonesia, karena dengan nama sebutan apa saja telah menggerogoti sendi-sendi penegakan hukum.
Kita patut bersyukur karena sekarang telah terbentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, serta telah datang dan berdiskusi secara intensif dengan kalangan hakim Mahkamah Konstitusi di gedung MK, Jakarta.
Perilaku mafia hukum secara definitif adalah perilaku yang berupaya membelokkan hukum dengan cara di luar koridor hukum demi mencapai tujuan yang tidak memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum.
Bila kita amati dengan seksama setidaknya ada dua bentuk praktek mafia hukum yaitu:
Praktek mafia hukum berupaya untuk meminta vonis bebas/menang yang merupakan suatu tindak kriminal tanpa korban (crime without victims) sehingga menyulitkan aparat hukum untuk melacaknya.
Praktek mafia hukum berupaya yang secara langsung menimbulkan korban, antara lain tindakan aparat hukum yang mempersulit pengajuan upaya hukum oleh masyarakat; kesengajaan mengubah surat dakwaan; pelapor yang justru di jadikan tersangka (hilang ayam bila kita lapor kepada aparat ongkosnya sama saja dengan hilang sapi, ini namanya keparat), dll.
Praktek mafia hukum tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung menimbulkan korban maupun tidak, muncul karena hukumnya yang buruk/ moral berhukum yang buruk.
Praktek mafia hukum yang terjadi di semua lini kehidupan masyarakat, karena hukum dan kehidupan keseharian masyarakat adalah dualitas yang masing-masing berdiri sendiri sekaligus saling mempengaruhi.
Hukum mengatur perilaku masyarakat dan pada saat yang sama praktek berhukum (tindak pengabaian dan tindak afirmasi) yang di lakukan masyarakat mampu mengubah bahkan menciptakan hukum baru.
Selamat bekerja untuk Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.