Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Tanggapan APJII Terhadap Polemik RPM Konten

17 Februari 2010   14:26 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:53 105 0
(KompasianaBaru-Jakarta) Ribut-ribut RPM konten terus terjadi, memaksa APJII segera turun tangan, berdasarkan rapat pleno, di Jakarta, Rabu siang, 17 Februari 2010, maka Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII), dengan ini menyatakan: 1.APJII menolak Rancangan Peraturan Menteri tentang Konten Multimedia karena: a.Tidak sejalan dengan UUD 1945 pasal 28 mengenai kebebasan berpendapat. b.Bertentangan dengan UU Telekomunikasi No. 36/1999 pasal 40 dan UU ITE No.11/2008 pasal 31 mengenai penyadapan. c.Tidak implementatif dengan struktur industri internet dan multimedia saat ini. 2.APJII membuka diri untuk berperan serta dalam penyusunan aturan-aturan yang berhubungan denga internet secara menyeluruh. 3.APJII mendukung program internet sehat dan akan bekerja sama dengan asosiasi/lembaga terkait untuk mensosialisasikan program internet sehat. a.Mencanangkan gerakan nasional internet sehat. b.Memberikan pilihan kepada pelanggan untuk mendapatkan layanan internet terfilter dengan upaya terbaik (best effort). c.Mengusulkan internet sehat dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah. Dengan ramainya reaksi masyarakat akan rancangan Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) konten Multi media akhir-akhir ini termasuk kalangan penguna dan pemain utama internet risau dengan adanya RPM konten yang akan diberlakukan oleh Menkominfo Tifatul Sembiring dengan batas waktu tanggal 19 Februari 2010, mengingat bahwa RPM ini dirancang tahun 2006, di mana kondisi internet saat ini sudah jauh berbeda, hal itu di rancang sejak zaman Menkominfo Sofyan Djalil, padahal saat itu belum ada facebook, twitter serta situs social lainnya. Kedepan tidak ada lagi peraturan-peraturan Menkominfo yang tidak sejalan dengan UUD 1945, hanya satu kalimat TOLAK RPM KONTEN!!!

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun