Bahan-bahan ini mengandung logam berat dan inveksikus, sehingga harus disterilisasi atau dinormalkan sebelum di "lempar" menjadi limbah tak berbahaya. Untuk foto rontgen misalnya, ada cairan tertentu yang mengandung radioaktif yang cukup berbahaya yang harus diolah secara benar sebelum dibuang.
Bila kita perhatikan para pemulung banyak yang mengambil bekas kantong infus, jarum suntik dan limbah lainnya dari RSCM untuk di jual, hal ini membuat kita miris, limbah berbahaya begini kok bisa jatuh ke tangan mereka.
Untuk pengelolaan limbah medis cair, Depkes (Departemen Kesehatan) telah menyusun Standar pelayanan Minimal (SPM) untuk mengukur kualitas pelayanan kesehatan dasar yang salah satunya adalah kewajiban rumah sakit dan puskemas untuk mengolah limbahnya.
Tetapi hal tersebut penerapannya masih belum baik, data tahun 2002 dari hasil assesment di ketahui dari 1.176 rumah sakit di 30 provinsi, baru sekitar 36% yang memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dengan kondisi yang sebagian besar tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sungguh membuat kita bertanya, apa saja fungsi depkes selama ini???