Mohon tunggu...
KOMENTAR
Lyfe

Wartawan Sekarang Malas Membaca Kode Etik Jurnalistik

25 Juni 2010   08:39 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:17 589 0
(Kompasiana.com-JAKARTA) Tahukah anda bahwa sekarang ini banyak sekali para wartawan/jurnalis/kuli tinta yang sangat malas membaca kode etik jurnalistik. Dari hasil riset dapat diketahui hanya 22 persen saja yang membacanya secara lengkap, sisanya 78 persen belum pernah sama sekali melihat atau membaca kode etik tersebut secara lengkap.

Dewan Pers menyatakan ada pelanggaran kode etik jurnalistik dalam peliputan kasus video porno mirip artis, khususnya saat meliput pemeriksaan Ariel dan Luna Maya di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, beberapa waktu silam. "Dari tayangan beberapa stasiun televisi dapat dilihat dalam proses peliputan itu terjadi pelanggaran kode etik dan prinsip perlindungan privasi," kata Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers, Agus Sudibyo.

Dalam proses peliputan itu tampak jurnalis dan beberapa media mendorong serta memegang bagian tubuh sumber berita. Selain itu terlihat pula jurnalis yang membenturkan kamera ke bagian tubuh dan menghalangi narasumber masuk ke mobil pribadi. Bila kita perhatikan bahkan terjadi tindakan memaksa sumber berita untuk berbicara dan mengeluarkan kata makian ketika sumber berita tetap tidak mau berbicara.

Dewan Pers menegaskan, jurnalis Indonesia harus secara konsisten menegakkan dan menaati kode etik jurnalistik dalam segala situasi serta semua kasus. Termasuk dalam memberitakan dan meliput kasus video porno yang dimaksud. Pemberitaan dan proses peliputan juga mutlak dilakukan dengan menghormati hak privasi serta pengalaman traumatik si narasumber. Caranya dengan bersikap menahan diri dan berhati-hati (Pasal 2 dan Pasal 9 KEJ).

Semua pihak boleh berharap ketiga artis (Ariel, Luna Maya, Cut Tari) itu berbicara. Tetapi semua pihak tidak mempunyai hak untuk memaksa mereka berbicara atau mengakui sesuatu yang bersifat privat.

Hendaknya para pemimpin redaksi media massa harus memeriksa juga memastikan reporter serta kameramen di lapangan secara komprehensif memahami kode etik jurnalistik dan sanggup menerapkannya dalam proses-proses peliputan.

Sesuai Pasal 42 UU No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran, wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan peraturan perundangan yang berlaku.

Antara siaran yang bukan jurnalistik dan siaran yang bersifat jurnalistik memiliki perbedaan hukum yang mendasar. Untuk siaran yang bersifat jurnalistik berlaku juga UU Pers No.40 tahun 1999 tentang Pers, sedangkan yang bukan Jurnalistik tidak berlaku UU Pers.

Pada bagian lainnya juga dijelaskan bahwa wartawan harus memiliki dan menaati kode etik, sesuai dengan pasal 7 ayat 2 UU tentang Pers,"Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik." KEJ adalah kode Etik jurnalistik yang disepakati oleh organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun