Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Posisi Pemerintah dalam Masa Kedaruratan Covid-19

2 April 2020   21:50 Diperbarui: 2 April 2020   22:19 229 0
Setelah Presiden menyatakan kedaruratan kesehatan masyarakat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyatakat Covid-19 maka  haluan kebijakan penanganan Covid-19 setidaknya sudah memiliki arah,  karena perlakuan dan pelaksanaan UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak cukup hanya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) namun haruslah berawal dari penetapan keadaan darurat yang didekralasikan oleh pemerintah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun