Setelah Presiden menyatakan kedaruratan kesehatan masyarakat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyatakat Covid-19 maka  haluan kebijakan penanganan Covid-19 setidaknya sudah memiliki arah,  karena perlakuan dan pelaksanaan UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak cukup hanya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) namun haruslah berawal dari penetapan keadaan darurat yang didekralasikan oleh pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL