Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan, sebab hak manusia dapat terpenuhi apabila manusia memenuhi kewajiban yang melekat pada dirinya yang berhubungan dengan kedudukan tersebut, kuatnya hak tersebut maka siapapun masyarakat yang melanggar hak orang lain maka bisa dituntut dalam proses hukuman yang lebih lanjut. Hak sifatnya bisa atau dapat dituntut yang artinya adalah tidak semua yang berbau hak harus dituntut, untuk memilih diserahkan pada yang mempunyai hak tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL