Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Akibat hukum apabila Perjanjian dibatalkan

25 Oktober 2024   10:15 Diperbarui: 25 Oktober 2024   10:31 70 0
hukum pada pembatalan perjanjian adalah pengembalian pada posisi semula,sebagaimana halnya sebelum terjadi perjanjian.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun