Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjunjung tinggi HAM dan menjamin segala warga negara yang bersamaan
kedudukannya di dalam hukum. Tetapi, kenyataan yang berlawanan menunjukkan bahwa proses penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari harapan masyarakat luas, dimana rasa keadilan tidak menyentuh bagi kelas masyarakat miskin, sedangkan mereka yang berada pada kelas atas akan sangat mudah sekali mendapatkan perlakuan hukum yang sangat istimewa.
KEMBALI KE ARTIKEL