Seperti yang kita ketahui Indonesia merupakan negara penganut sistem pemerintahan demokrasi yang di mana kekuasaan dan kebebasan politik berada ditangan rakyat. Adapun salah satu aspek utama demokrasi yakni pemilihan umum (pemilu). Sebagai rakyat tentunya memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Undang-Undang Nomor 30/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur mengenai hak memilih seperti yang tercantum dalam Pasal 43 yang menyatakan, “Setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Akan tetapi, sejatinya demokrasi itu luas dan tidak terbatas, bukan sekadar ikut serta dalam proses pemilu. Demokrasi yang sesungguhnya memerlukan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, terutama anak muda.
KEMBALI KE ARTIKEL