Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Sosialisasi Pendaftaran OSS (Online Single Submission) Perizinan Usaha di Kota Malang

16 November 2023   12:20 Diperbarui: 16 November 2023   12:32 95 0
Malang, 31 Oktober 2023 Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Fakultas Hukum, Rafi Panditha, Ghivar Ensten Ward, Muh Baharuddin Wahab M, Rachella Sabila Putri, Claresta Kriswidyadhari Sosialisasi Pendaftaran OSS Perizinan Usaha di KopiPisan, Jl. Brigadir Slamet Riyadi No 190 Penanggungan Kec. Klojen Kota Malang, Jawa Timur. Selasa (31/10/2023), Pukul 10.00 WIB.
Pada 31 Oktober 2023 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Semester 7 yang berkelompok  5 orang telah melakukan sosialisasi tentang Pendaftaran "Online Single Submission" (OSS) yang bertempat di KopiPisan. Kegiatan ini disambut hangat oleh Ir. Poppie Pratiwi Rezki selaku pemilik usaha UMKM KopiPisan dan Pemilik/Founder CV.KREASINDO. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang ini melakukan sosialisasi tentang Pendaftaran "Online Single Submission" dalam bentuk PPT yang dikemas dengan semenarik mungkin dan mudah dimengerti oleh pelaku usaha UMKM.
Kegiatan sosialisasi ini juga diselingi dengan candaan dan tanya jawab untuk menggali informasi Tentang Perizinan Usaha KopiPisan. Sosialiasi perizinan usaha dengan KopiPisan adalah langkah penting dalam mendukung pertumbuhan bisnis lokal yang berkualitas. Dalam rangka memperoleh izin usaha, KopiPisan perlu memahami persyaratan dan regulasi yang berlaku, serta menjalani proses perizinan yang sesuai. Melalui sosialisasi ini, pemilik usaha Kopi Pisan dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang tata cara perizinan, sehingga mereka dapat beroperasi dengan sah dan sesuai dengan peraturan hukum yang ada. Sosialiasi perizinan usaha dengan KopiPisan merupakan langkah strategis yang mendukung pertumbuhan bisnis kopi lokal yang berkualitas. Dalam upaya memperoleh izin usaha yang diperlukan,pemilik KopiPisan harus memahami persyaratan dan regulasi yang berlaku, serta menjalani proses perizinan dengan benar. Melalui kegiatan sosialiasi ini, mereka dapat mendapatkan pemahaman yang lebih dalam mengenai prosedur perizinan, sehingga dapat menjalankan operasi bisnis mereka secara sah dan sesuai dengan hukum. Sosialiasi perizinan juga memberikan kesempatan untuk membangun hubungan yang positif antara pemilik usaha dan pihak yang berwenang, menciptakan kolaborasi yang saling menguntungkan dalam mendukung perkembangan industri kopi lokal.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun