Apa yang dianggap sebagian orang sebagai suatu hal yang baik terkadang bukanlah suatu hal yang benar. Akan tetapi, apapun yang benar-entah dianggap baik, entah tidak-sudah pasti baik bagi semua orang.
Kita tahu bahwa daya saing koperasi masih lemah terhadap korporasi. Ada banyak alasan yang dikemukakan oleh para ekonom dan pemimpin bangsa ini. Sebagian mengatakan koperasi memang bukan badan usaha yang ideal untuk mencapai kemajuan, sebagian lagi menyatakan koperasi membutuhkan waktu untuk dapat mencapai tujuannya. Menurut saya, penerapan nilai dan prinsip koperasi menjadi hal yang fundamental untuk menganalisis kegagalan koperasi sebagai sokoguru perekonomian yang semestinya. Apakah prinsip dan nilai-nilai yang dipakai oleh perkoperasian nasional adalah prinsipdan nilai-nilai yang baik atau yang benar? Saya rasa kita harus mampu membedakannya.
Ada dua prinsip koperasi yang menjadi acuan bagi koperasi-koperasi di Indonesia, yaitu: prinsip koperasi berdasarkan UU no. 25 tahun 1992 dan prinsip koperasi menurut ICA. UU No. 25 tahun 1992 diciptakan sebagai turunan dari pasal 33 UUD 1945 yang dianggap sebagai dasar yang baik bagi perkoperasian nasional sebab mengutamakan kesejahteraan dengan asas kekeluargaannya ,sedangkan ICA menciptakan prinsip-prinsipnya berdasarkan pengalaman-pengalaman yang telah dilalui oleh koperasi bangsa-bangsa di dunia-dengan kata lain, ICA berusaha memasukkan prinsip-prinsip yang terbukti benar membawa keberhasilan bagi para anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya. Perhatikanlah dua kata yang saya perjelas dengan penebalan penulisannya: baik dan benar. Apabila kita jeli, ada perbedaan antara kebaikan dan kebenaran. Apa yang baik belum tentu benar, namun apa yang benar sudah pasti baik-meski terkadang dianggap tidak baik karena derajat kebaikan terhadap suatu hal memang relatif dari satu orang dengan orang lain yang memandangnya.
Berikut ini adalah bagan yang menunjukkan prinsip-prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 dan prinsip-prinsip koperasi menurut ICA.