Krisis perumahan di Indonesia telah menjadi isu yang mengemuka selama beberapa dekade terakhir. Pemerintah telah mencoba berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan di bawah rata-rata agar memiliki rumah layak huni. Salah satu inisiatif yang signifikan adalah Program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA), yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Meskipun dirancang untuk menyediakan akses pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau, TAPERA juga memunculkan beberapa stereotip. Banyak yang melihatnya sebagai solusi konkrit namun tidak sedikit pula yang mengkritiknya sebagai beban tambahan bagi masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL