Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Lewat Film Pendek Mar, Rosalia Wanda Angkat Isu Kekerasan dalam Pacaran

13 Mei 2019   17:25 Diperbarui: 25 Mei 2019   05:38 231 4
Pacaran adalah relasi yang tidak terlindungi oleh hukum, sehingga jika terjadi kekerasan dalam relasi ini, korban akan menghadapi sejumlah hambatan dalam mengakses keadilan. Data dari Komisi Nasional (KOMNAS) Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dengan meningkatnya pengaduan kasus kekerasan dalam pacaran ke Institusi Pemerintah (1750 dari 2073 kasus), dapat dilihat sebagai upaya korban untuk memperlihatkan fakta kekerasan dalam pacaran yang tidak terlindungi ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun