Pacaran adalah relasi yang tidak terlindungi oleh hukum, sehingga jika terjadi kekerasan dalam relasi ini, korban akan menghadapi sejumlah hambatan dalam mengakses keadilan. Data dari Komisi Nasional (KOMNAS) Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dengan meningkatnya pengaduan kasus kekerasan dalam pacaran ke Institusi Pemerintah (1750 dari 2073 kasus), dapat dilihat sebagai upaya korban untuk memperlihatkan fakta kekerasan dalam pacaran yang tidak terlindungi ini.
KEMBALI KE ARTIKEL