(Cileungsi, 29/07/21) Di masa pandemi Covid-19 yang semakin meningkat ini pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan baru, yaitu PPKM Darurat (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang diberlakukan sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan tersebut sehingga diberlakukan perpanjangan PPKM Darurat terhitung sejak 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL