Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Negara Teratur Karena Adanya Konstitusi

13 Maret 2020   09:11 Diperbarui: 13 Maret 2020   09:17 183 0
Perlu kita ketahui, Konstitusi berasal dari istilah bahasa Perancis "Constituer" yang artinya membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud untuk pembentukan suatu Negara atau penyusunan dan meyatakan suatu Negara. Konstitusi juga merupakan peraturan dasar awal mengenai pembentukan negara. Istilah konstitusi juga bisa dipersamakan dengan hukum dasar atau undang-undang dasar. Konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatu negara, konstitusi menjadi dasar utama bagi penyelenggara negara. Oleh sebab itu, konstitusi menempati posisi penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Hal-hal yang diatur dalam konstitusi negara umumnya berisi mengenai tentang pembagian kekuasaan negara, hubungan antar lembaga negara, dan hubungan negara dengan warga negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun