Negara merupakan entitas yang dipandang selayaknya makhluk sosial yang memerlukan negara lainnya untuk menopang kehidupan warganya, baik itu dalam bidang sosial, ekonomi, politik, budaya maupun pertahanan & keamanan. Maka tidak mengherankan jika setiap negara menerapkan strategi berupa kebijakan politik luar negeri yang berguna untuk mengatur hubungan negara tersebut dengan negara lainnya. Umumnya kebijakan yang diterapkan merupakan wujud implikasi dari tujuan nasional maupun arah ideologi yang dianut oleh suatu negara. Indonesia sendiri dikenal menganut kebijakan politik luar negeri bebas aktif, seperti yang tercantum di dalam landasan konstitusional yakni UUD 1945 pada Pasal 11 dan di bagian Pembukaan Alinea 4.Â
KEMBALI KE ARTIKEL