Meskipun pengaturan Desa ini menjadi wewenang 3 menteri, mulai Kemendagri, Kemenkeu, hingga Kemendesa, namun tak satupun produk Peraturan Menteri yang mempertajam implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa melalui Musyawarah Desa Pertanggungjawaban. Dengan tidak adanya Musdes pertanggungjawaban, praktis tidak ada ruang publik yang dapat menjadi media warga desa untuk menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat terkait dengan pelaksanaan pembangunan desa.
KEMBALI KE ARTIKEL