Para pelamar pendamping Desa nampaknya masih harus bersabar. Pasalnya tiga bulan setelah pembukaan rekrutmen pendamping desa pada Juli 2015 lalu, hingga kini masih belum ada tanda-tanda hasil evaluasi administrasi lamaran calon pendamping Desa akan diumumkan. Padahal berdasarkan surat edaran terakhir yang dikeluarkan Ditjen PPMD, Kementerian Desa, kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) propinsi selaku Satker pengelola dana Dekon, pendamping Desa harus sudah ditempatkan di lokasi tugas terhitung sejak 1 September 2015. Tentu setelah sebelumnya diberikan pembekalan melalui pratugas.
KEMBALI KE ARTIKEL