Setelah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
online diterapkan pada tahun ajaran baru ini (2017/2018) untuk masuk ke jenjang SMAN/MAN/SMKN, kini sistem PPDB berdasarkan Zonasi /wilayah temapt tinggal berdasar alamat KTP dan KK diberlakukan untuk masuk ke jenjang SMP Negeri (SMPN) di wilayah Provinsi Banten.
KEMBALI KE ARTIKEL