Secara teoritis HAM merupakan hak yang melekat pada manusia yang bersifat kodrati serta fundamental yang merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi. Hakekat HAM sendiri yaitu usaha menjaga keselamatan eksistensi manusia yang utuh dengan aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga dengan usaha menghormati serta menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama.
KEMBALI KE ARTIKEL