Tahapan transisi dari rezim otoriter menuju demokrasi konstitusional telah berjalan selama 18 (delapan belas) tahun. Meskipun demikian, hal itu belum juga mengalami akselerasi ke tahapan selanjutnya yaitu konsolidasi demokrasi yang menentukan apakah upaya membangun sebuah sistem demokratisasi konstitusional yang menjadi tujuan reformasi dapat diwujudkan atau gagal di tengah jalan. Setelah jatuhnya era Orde Baru pada 1998, Indonesia belum berhasil menata ulang Ipoleksosbudhankam secara menyeluruh sebagai implementasi konsepsi ketahanan nasional (disadur dari Hikam, 2016: 33).
KEMBALI KE ARTIKEL