Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Upaya Penanganan Tindak Pidana Melalui Scientific Criminal Investigation

19 September 2019   16:52 Diperbarui: 19 September 2019   17:02 114 0
Untuk dapat menentukan suatu peristiwa tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana maka diperlukan suatu alat bukti yang sah, di Indonesia alat bukti yang sah telah diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Metode Scientific Criminal Investigation yang dapat digunakan dalam penyidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan memiliki tujuan sebagai pemudah dalam pengejaran dan penangkapan pelaku oleh Satuan Reskrim Polres Bogor yang diaplikasikan menggunakan dua teknologi yaitu teknologi MAMBHIS (Mobile Automoted Multi-Biometric Identification System) yang menggunakan sidik jari atau dactyloscopy dan juga menggunakan teknologi IT dalam pencarian jejak tersangka.   

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun