Sebagai masyarakat yang pernah menjadi pasien, dan tidak menutup kemungkinan menjadi pasien di masa yang akan datang maka saya sungguh keberatan dengan keputusan MA atas kasus dokter Ayu, dan 2 dokter lain yang dinyatakan bersalah karena tidak memberikan informed consent akan kasus emergensi yang dialami pasien alm. Julia Fransiska Makatey dan juga tidak adanya Surat Izin Praktek (SIP) yang dimiliki oleh dokter-dokter tersebut.