PILKADA serentak yang akan diselenggarakan pada September 2020 (gegara covid-19 ditunda pada Desember 2020)memunculkan banyak bakal calon (balon) kepala daerah (kada). Yang dimaksud dengan balon kada di sini adalah mereka yang mengincar kursi papan 1 dan papan 2 seperti gubernur/wakil gubernur dan wali kota/wakil wali kota atau bupati/wakil bupati.
KEMBALI KE ARTIKEL