Apabila mengacu pada UU No, 25 Tahun 2009, disebutkan bahwa pelayanan publik merupakan suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara serta penduduk atas barang, jasa maupun pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.Â
KEMBALI KE ARTIKEL