Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Menggugat Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 Melalui Mekanisme Judicial Review Mahkamah Agung dengan Kewenangan Hak Uji Materiil

4 April 2024   22:25 Diperbarui: 4 April 2024   22:28 854 0

Menggugat Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Mekanisme Judicial Review Mahkamah Agung Dengan Kewenangan Hak Uji Materiil

Ditulis Oleh RM Karunia Romadhoni S.E.,Ak.,CA.,ASEAN CPA.,CIE.,QIA

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun