Dalam keterangan persnya, hakim MK Patrialis Akbar mengatakan: “"Besok kami ada pertemuan dengan Majelis Kehormatan tentang aturan UU terkait Pak Akil Mochtar yang baru saja ditetapkan KPK sebagai tersangka”.
Adapun anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adalah sbb:
1. Prof. Mahfud MD (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi) 2. Prof. Bagir Manan (Ketua Dewan Pers dan mantan Ketua Mahkamah Agung) 3. Prof. Hikmahanto Juwana (guru besar FH Universitas Indonesia) 4. Dr. Abbas Said (Wakil Ketua Komisi Yudisial) 5. Dr. Hardjono (hakim Mahkamah Konstitusi)
Menurut jadwal pertemuan akan berlangsung pada pukul 14.00 WIB, Jumat (4/10/2013).
Setelah KPK menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menjadi tersangka di dugaan suap dua kasus Pilkada, Ruhut Sitompul yang juga calon Ketua Komisi III DPR yang banyak menuai polemik mengaku menangis mendengar kabar ini.
Saya ini lawyer DPR untuk semua gugatan yang dibawa ke MK," kata Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2013). Ruhut menyatakan, sejumlah orang yang ditangkap KPK tadi malam merupakan teman-temannya semua. Ruhut mengaku sering ikut dalam diskusi Empat Pilar Kebangsaan di MPR bersama Chairun Nisa”. (sumber : http://news.detik.com/read/2013/10/03/172325/2377118/10/ketua-mk-akil-mochtar-jadi-tersangka-ruhut-menangis?nd771104bcj )
Apakah sidang MKMK akan “mem-protes atau mem-proses” pemberhentian Akil Mochtar dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi?!
Semoga saja pengalaman Ruhut tidak terjadi pada sahabatnya ini.