Beberapa waktu lalu, dalam sebuah workshop mengenai
Bimbingan Teknis Indikator Kinerja Utama (Bimtek IKU) berbasis Balanced Scorecard untuk para
Eselon 3 di salah satu Direktorat Kementerian, banyak sekali pembahasan tentang pentingnya pengukuran kinerja organisasi yang dapat dijadikan landasan terhadap remunerasi. Terutama PNS, sudah pasti sangat akrab dengan satu kata ini, Remunerasi. Menurut
Kamus Bahasa Indoinesia Online, yang dimaksud remunerasi adalah pemberian hadiah (penghargaan atas jasa, dsb); imbalan. Menurut wikipedia, “
Remuneration is pay or salary, typically a monetary payment for services rendered, as in an employment. Usage of the word is considered formal” (Remunerasi adalah bayaran atau gaji, biasanya bayaran yang diberikan atas layanan yang diberikan, seperti dalam sebuah pekerjaan. Penggunaan kata Remunerasi tersebut dianggap formal).
KEMBALI KE ARTIKEL