Wacana Renegosiasi kontrak karya pertambangan menemukan gaungnya sejak pertengahan tahun 2011 lalu, dimana tenggat waktu mandat UU No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara sudah jatuh tempo, yakni satu tahun pasca diundangkannya UU dimaksud, harus sudah selesai dilakukan Renegosiasi kontrak-kontrak karya pertambangan batubara di Indonesia. Tetapi hingga batas waktu itu terlewati, tidak ada satu pun perkembangan berarti dari proses renegosiasi tersebut, sehingga IHCS akhirnya berketetapan untuk mencari celah hukum –khususnya dalam masalah kontrak karya Freeport, dalam hal ini adalah adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penandatangan perjanjian Kontrak Karya pada tahun 1991 yakni oleh Pemerintah Indonesia dengan PT. Freeport Indonesia, karena didapati bahwa pembayaran Royalti emas yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebesar 1%, sementara itu, Pemerintah Indonesia pada tahun 2003 mengeluarkan beleid Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2003 tentang Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di kementerian ESDM.