Kepemilikan adalah kekhususan seseorang terhadap harta yang diakui secara hukum syariat sehingga menjadikannya sebuah kekuasaan terhadap suatu harta, baik dimanfaatkan atau mentashorufkannya. Kekhususan yang di miliki oleh orang yang mempunyai hak milik (harta) memungkinkannya untuk memanfaatkan dari hasil yang diperoleh sesuai dengan keinginannya selama ia tidak terhalang oleh hambatan-hambatan yang bersifat syar'i seperti gila, sakit imgatan, atau masih di bawah umur dan belum bisa dalam memanfaatkan hak miliknya.
KEMBALI KE ARTIKEL